MEMBACA AMIN
Hukum Bagi Imam:
Membaca amin disunnahkan bagi imam
sholat.
Dari Abu hurairah, dia berkata:
"Dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, jika selesai membaca surat
Ummul Kitab (Al-Fatihah) mengeraskan suaranya dan membaca amin."
(Hadits dikeluarkan oleh Imam Ibnu
Hibban, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ad-Daraquthni dan Ibnu Majah, oleh Al-Albani
dalam Al-Silsilah Al-Shahihah dikatakan sebagai hadits yang berkualitas
shahih)
"Bila Nabi selesai membaca Al-Fatihah
(dalam sholat), beliau mengucapkan amiin dengan suara keras dan panjang."
(Hadits shahih dikeluarkan oleh
Al-Imam Al-Bukhari dan Abu Dawud)
Hadits tersebut mensyari'atkan para
imam untuk mengeraskan bacaan amin, demikian yang menjadi pendapat Al-Imam
Al-Bukhari, As-Syafi'i, Ahmad, Ishaq dan para imam fikih lainnya. Dalam
shahihnya Al-Bukhari membuat suatu bab dengan judul 'baab jahr al-imaan
bi al-ta-miin' (artinya: bab tentang imam mengeraskan suara ketika membaca
amin). Didalamnya dinukil perkataan (atsar) bahwa Ibnu Al-Zubair membaca
amin bersama para makmum sampai seakan-akan ada gaung dalam masjidnya.
Juga perkataan Nafi' (maula Ibnu
Umar): Dulu Ibnu Umar selalu membaca aamiin dengan suara yang keras. Bahkan
dia menganjurkan hal itu kepada semua orang. Aku pernah mendengar sebuah
kabar tentang anjuran dia akan hal itu."
Hukum Bagi Makmum:
Dalam hal ini ada beberapa petunjuk
dari Nabi (Hadits), atsar para shahabat dan perkataan para ulama.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam berkata: "Jika imam membaca amiin maka hendaklah kalian juga membaca
amiin."
Hal ini mengisyaratkan bahwa membaca
amiin itu hukumnya wajib bagi makmum. Pendapat ini dipertegas oleh Asy-Syaukani.
Namun hukum wajib itu tidak mutlak harus dilakukan oleh makmum. Mereka
baru diwajibkan membaca amiin ketika imam juga membacanya. Adapun bagi
imam dan orang yang sholat sendiri, maka hukumnya hanya sunnah. (lihat
Nailul Authaar, II/262).
"Bila imam selesai membaca ghoiril
maghdhuubi 'alaihim waladhdhooolliin, ucapkanlah amiin [karena malaikat
juga mengucapkan amiin dan imam pun mengucapkan amiin]. Dalam riwayat lain:
"(apabila imam mengucapkan amiin, hendaklah kalian mengucapkan amiin) barangsiapa
ucapan aminnya bersamaan dengan malaikat, (dalam riwayat lain disebutkan:
"bila seseorang diantara kamu mengucapkan amin dalam sholat bersamaan dengan
malaikat dilangit mengucapkannya), dosa-dosanya masa lalu diampuni."
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam
Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa-i dan Ad-Darimi)
Syaikh Al-Albani mengomentari masalah
ini sebagai berikut:
"Aku berkata: Masalah ini harus
diperhatikan dengan serius dan tidak boleh diremehkan dengan cara meninggalkannya.
Termasuk kesempurnaan dalam mengerjakan masalah ini adalah dengan membarengi
bacaan amin sang imam, dan tidak mendahuluinya. (Tamaamul Minnah hal. 178)