HUKUM DAN SYARAT MENYAPU KHUF
Adapun yang berhubungan dengan menyapu
atas kedua khuff sesungguhnya menyapunya itu pengganti dari mencuci atau
membasuh kedua kaki, apabila kaki tertutup oleh khuff atau kaus kaki, meskipun
khuff atau kaus kaki itu sedikit robek atau bolong, selama ia dinamakan
khuff atau kaus kita dan bisa dipakai untuk berjalan.
Adapaun kalau bolongnya atau robeknya
besar sekali, dimana kakinya lebih kelihatan maka tidaklah boleh untuk
menyapunya, karena keberadaannya dan kondisi ini seakan-akan tidak diakui
keberadaan khuff atau kaus kaki itu.
Syaratkan untuk menyapu khuff adalah
hendaklah memakai kedua khuff itu setelah bersuci (wudhuk sempurna), berdasarkan
kepada hadits Al Mughirah bin syu’bah -semoga Allah meridhainya- berkata
:adalah aku bersama Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- lalu beliau
berwudhuk lantas aku membungkukkan badan untuk membuka kedua khuff beliau,
lalu beliau bersabda:
"Biarkanlah kedua khuff itu, sesungguhnya
saya memasukkan dua kaki saya dalam keadaan suci, lantas beliau menyapu
atas keduanya." [H.R. Bukhari dan Muslim]
Penyapu itu dilakukan di atas khuff
saja, berdasarkan kepada hadits Ali -semoga Allah meridhainya- ia berkata:
"Kalaulah agama ini berdasarkan
logika niscaya alas/telapak khuff lebih utama untuk disapu daripada atasnya
(punggungnya), dan sungguh saya telah melihat Rasulullah -shallallahu 'alaihi
wa sallam- menyapu atas punggung kedua khuffnya (sepatunya)"
[ H.R Abu Daud dengan sanad yang
baik]
Bagi orang yang mukim tidak dibolehkan
untuk menyapunya lebih dari satu hari satu malam (24 jam), berdasarkan
hadits Ali -semoga Allah meridhainya- ia berkata: "
Rasulullah menentukan tiga hari
tiga malam untuk orang musafir dan satu hari satu malam untuk yang mukim".
[H.R. Muslim]
Permulaan manyapu dihitung dari sapuan
yang pertama, contoh kalau seandainya seseorang memakai kedua khuffnya
untuk shalat fajar, dan dia tidak menyapu atas khuff tadi kecuali saat
ingin mengerjakan shalat zhuhur maka waktu atau masa berlaku untuk menyapu
akan habis besoknya saat ingin mengerjakan shalat zhuhur. Maka ia telah
menyapu pada lima waktu, zhuhur, ashar, maghrib, isya dan fajar.
Kemudian dengan menyapu ini, dibolehkan
baginya untuk mengerjakan apa yang dikehendakinya dari mengerjakan shalat
sunat sampai waktu zhuhur berikutnya, dimana pada waktu seperti itu kemarennya
ia menyapu sepatu untuk pertama kali, barulah ia melakukan wudhuk lagi
dan membasuh kakinya.
Apa bila ia datang dari berjalan
ke negerinya, jikalau masih tersisa waktu dari masa satu hari satu malam,
maka ia melanjutkan waktu yang msih tersisa itu di negerinya, tapi jika
waktu satu hari satu malam itu sudah berlalu dalam memakai khuff, maka
wajiblah baginya untuk mencopot (membuka) dan membasuh kakinya hanya disebabkan
sampainya (ke rumah), karena safar telah habis dan hukum-hukumnya pun sudah
hilang, sebagiamana kalau seandainya ia menyapu khuffnya dalam keadaan
mukim (tidak bersafar) kemudian ia safar, maka ia akan melanjutkan hukum
menyapu itu hukum musafir.