HUKUM DAN KEDUDUKAN MANDI BESAR
Adapun yang berkaitan dengan mandi
besar yaitu menyiram sekujur tubuh dengan air. Dasarnya dalah firman Allah
Ta’ala :
"Dan jika kamu junub maka mandilah"
(Al Maidah : 6).
Dan firman Allah :
"(jangan pula hampiri masjid) sedang
kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu
mandi" (An Nisa : 43).
Mandi besar itu terbagi kepada wajib
dan sunat :
1.Adapun mandi besar yang diwajibkan,
adalah mandi yang dilakukan setelah bersetubuh, baik mani keluar atau tidak
keluar, maka wajib baginya mandi disebabkan hanya semata masuknya (tenggelam)
kepala zakar (ke vagina) walaupun sesaat,
Berdasarkan kepada hadits Abi Harairah
-semoga Allah meridhainya- ia berkata : telah bersabda Rasulullah -shallallahu
‘alaihi wa sallam- :
"Apabila laki-laki telah duduk diantara
anggota tubuhnya yang empat kemudian ia bersungguh-sungguh (memasukkan
kemaluannya), maka wajiblah mandi"
[HR Bukhari dan Muslim, ditambah
Muslim : Walaupun tidak keluar mani]
Wanita dalam hal itu (wajibnya mandi
setelah setubuh) seperti laki-laki.
Begitu juga, wajib mandi dikarenakan
seseoarang mimpi setubuh, lalu mendapati bekas mani, berdasarkan kepada
hadits Ummu Salamah bahwasanya Ummu Sulaim istri Abi Thalhah, bertanya
kepada Rasulullah, ia berkata: Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran,
apakah mandi diwajibkan atas wanita bila ia bermimpi? Beliau bersabda:
"Ya, apabila ia mendapati air (air
mani/ basah)" [H.R. Bukhari dan Muslim]
2) Adapun mandi besar yang disunatkan
(mandi besar yang dianjurkan) diantaranya:
Mandi hari Jum’at, mandi untuk shalat
Jum’at ini hukumnya sunat muakat (ditekankan), kecuali bagi orang yang
punya bau yang tidak enak dan menusuk hidung, maka wajiblah untuk mandi,
berdasarkan hadits Abi said Al Khudri -semoga Allah meridhainya- ia berkata
: telah bersabda Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
"Mandi hari Jum’at adalah wajib
atas setiap orang yang telah mimpi (baligh)" [H.R. Bukhari dan Muslim]
Dan berdasarkan hadits Samurah bin
Jundub (semoga Allah meridhainya) ia berkata : telah bersabda Rasululullah
-shallallahu 'alaihi wa sallam- :
"Barangsiapa yang wudhuk pada hari
Jum’at maka itu adalah bagus, dan barangsiapa mandi, maka mandi itu adalah
yang lebih afdhal' [H.R. Tirmizi dan dihasankanya]