YANG MEMBATALKAN TAYAMUM
Dan tayamum itu batal dengan perkara-perkara
yang membatalkan wudhuk, dan ditambah dari itu adalah kalau ada air. Jika
ada air, maka wajiblah baginya untuk berwudhuk, walaupun tayamumnya tidak
batal disebabkan oleh hal-hal yang membatalkan wudhuk, berdasarkan hadits
Abi Hurairah -semoga Allah meridhainya- ia berkata : Rasulullah -shallallahu
'alaihi wa sallam- bersabda:
"As sha'iid adalah wudhuknya muslim,
walaupun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, jika air ada, maka
bertakwalah (takutlah) kepada Allah, dan basahilah air itu ke kulitnya."
[H.R Bazzar dan hadits ini mempunyai
syahid dari hadits Abi Dzar semisalnya]
Maka dengan hadits Abi Dzar ini maka
hadits Abu Harairah menjadi shaih, hanya saja shalat-shalat yang sudah
dilakukan dengan tayamum tidak diulang lagi.