Hal-hal yang haram dilakukan oleh
yang tidak berwudhu:
Apabila seorang muslim berhadats
kecil (tidak berwudhu), maka haram melakukan hal-hal berikut ini:
Menyentuh mushaf Al-Qur'an, karena
Rasulullah mengatakan di dalam suratnya yang beliau kirimkan kepada penduduk
negeri Yaman:
"Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an
selain orang yang suci".
[Riwayat Ad-Daruqutni dan dishahihkan
oleh Al-Albani dalam Al Irwa' (122)]
Adapun membaca Al-Qur'an dengan
tidak menyentuhnya, maka hal itu boleh dilakukan oleh orang yang berhadats
kecil.
Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats
tidak boleh melakukan shalat kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu,
karena Rasulullah bersabda:
"Allah tidak menerima shalat yang
dilakukan tanpa wudhu". [Riwayat Muslim]
Boleh bagi orang yang tidak berwudhu
melakukan sujud tilawah atau sujud syukur, karena keduanya bukan merupakan
shalat, sekalipun lebih afdhalnya adalah berwudhu sebelum melakukan sujud.
Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats
tidak boleh melakukan shalat kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu,
karena Rasulullah bersabda:
"Allah tidak menerima shalat yang
dilakukan tanpa wudhu". [Riwayat Muslim]
Boleh bagi orang yang tidak berwudhu
melakukan sujud tilawah atau sujud syukur, karena keduanya bukan merupakan
shalat, sekalipun lebih afdhalnya adalah berwudhu sebelum melakukan sujud.