BACAAN SURAT SETELAH AL FATIHAH
Membaca surat Al Qur-an setelah membaca
Al Fatihah dalan sholat hukumnya sunnah karena Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam membolehkan tidak membacanya. Membaca surat Al-Qur-an ini dilakukan
pada dua roka'at pertama. Banyak hadits yang menceritakan perbuatan Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam tentang itu.
Panjang pendeknya surat yang dibaca
Pada sholat munfarid Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam membaca surat-surat yang panjang kecuali
dalam kondisi sakit atau sibuk, sedangkan kalau sebagai imam disesuaikan
dengan kondisi makmumnya (misalnya ada bayi yang menangis maka bacaan diperpendek).
Rasulullah berkata:
"Aku melakukan sholat dan aku ingin
memperpanjang bacaannya akan tetapi, tiba-tiba aku mendengar suara tangis
bayi sehingga aku memperpendek sholatku karena aku tahu betapa gelisah
ibunya karena tangis bayi itu."
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam
Al-Bukhari dan Muslim)
Cara membaca surat
Dalam satu sholat terkadang beliau
membagi satu surat dalam dua roka'at, kadang pula surat yang sama dibaca
pada roka'at pertama dan kedua. (berdasar hadits yang dikeluarkan oleh
Al-Imam Ahmad dan Abu Ya'la, juga hadits shahih yang dikeluarkan oleh Al-Imam
Abu Dawud dan Al-Baihaqi atau riwayat dari Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim,
disahkan oleh Al-Hakim disetujui oleh Ad-Dzahabi)
Terkadang beliau membolehkan membaca
dua surat atau lebih dalam satu roka'at.(Berdasar hadits yang dikeluarkan
oleh Al-Imam Al-Bukhari dan At-Tirmidzi, dinyatakan oleh At-Tirmidzi sebagai
hadits shahih)
Tata cara bacaan Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
biasanya membaca surat dengan jumlah ayat yang berimbang antara roka'at
pertama dengan roka'at kedua. (berdasar hadits shahih dikeluarkan oleh
Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam sholat yang bacaannya di-jahr-kan
Nabi membaca dengan keras dan jelas. Tetapi pada sholat dzuhur dan ashar
juga pada sholat maghrib pada roka'at ketiga ataupun dua roka'at terakhir
sholat isya' Nabi membacanya dengan lirih yang hanya bisa diketahui kalau
Nabi sedang membaca dari gerakan jenggotnya, tetapi terkadang beliau memperdengarkan
bacaannya kepada mereka tapi tidak sekeras seperti ketika di-jahr-kan.
(Berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, Muslim dan
Abu Dawud)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam sering membaca suatu surat dari awal sampai selesai selesai. Beliau
shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:
"Berikanlah setiap surat haknya,
yaitu dalam setiap (roka'at) ruku' dan sujud."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam
Ibnu Abi Syaibah, Ahmad dan 'Abdul Ghani Al-Maqdisi)
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Untuk setiap satu surat (dibaca)
dalam satu roka'at."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam
Ibnu Nashr dan At-Thohawi)
Dijelaskan oleh Syaikh Al-Albani:
"Seyogyanya kalian membaca satu surat utuh dalam setiap satu roka'at sehingga
roka'at tersebut memperoleh haknya dengan sempurna." Perintah dalam hadits
tersebut bersifat sunnah bukan wajib.
Dalam membaca surat Al-Qur-an Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya dengan tartil, tidak lambat
juga tidak cepat -sebagaimana diperintahkan oleh Allah- dan beliau membaca
satu per satu kalimat, sehingga satu surat memerlukan waktu yang lebih
panjang dibanding kalau dibaca biasa (tanpa dilagukan). Rasulullah berkata
bahwa orang yang membaca Al-Qur-an kelak akan diseru:
"Bacalah, telitilah dan tartilkan
sebagaimana kamu dulu mentartilkan di dunia, karena kedudukanmu berada
di akhir ayat yang engkau baca."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam
Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dishahihkan oleh At-Tirmidzi)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam membaca surat Al-Qur-an dengan suara yang bagus, maka beliau juga
memerintahkan yang demikian itu:
"Perindahlah/hiasilah Al-Qur-an
dengan suara kalian [karena suara yang bagus menambah keindahan Al-Qur-an]."
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam
Al-Bukhari , Abu Dawud, Ad-Darimi, Al-Hakim dan Tamam Ar-Razi)
"Bukanlah dari golongan kami orang
yang tidak melagukan Al-Qur-an."
(Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud
dan Al-Hakim, dishahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)