I'TIDAL DARI RUKU'
Cara i'tidal dari ruku'
Setelah ruku' dengan sempurna dan
selesai membaca do'a, maka kemudian bangkit dari ruku' (i'tidal). Waktu
bangkit tersebut membaca (SAMI'ALLAAHU LIMAN HAMIDAH) disertai dengan
mengangkat kedua tangan sebagaimana waktu takbiratul ihrom. Hal ini berdasarkan
keterangan beberapa hadits, diantaranya:
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata:
"Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila berdiri dalam
sholat mengangkat kedua tangannya sampai setentag kedua pundaknya, hal
itu dilakukan ketika bertakbir mau rukuk dan ketika mengangkat kepalanya
(bangkit ) dari ruku' sambil mengucapkan SAMI'ALLAAHU LIMAN HAMIDAH…"
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari,
Muslim dan Malik).
Yang Dibaca Ketika I'tidal dari Ruku'
Seperti ditunjuk hadits di atas ketika
bangkit (mengangkat kepala) dari ruku' itu membaca: (SAMI'ALLAHU
LIMAN HAMIDAH)
Kemudian ketika sudah tegak dan
selesai bacaan tersebut disahut dengan bacaan:
RABBANAA LAKAL HAMD (Rabbku, segala
puji kepada-Mu)
atau
RABBANAA WA LAKAL HAMD (Rabbku dan
segala puji kepada-Mu)
atau
ALLAAHUMMA RABBANAA LAKAL HAMD (Ya,
Allah, Rabbku, segala puji kepada-Mu)
atau
ALLAAHUMMA RABBANAA WA LAKAL HAMD
(Ya, Allah, Rabbku dan segala puji kepada-Mu)
Dalilnya adalah hadits dari Abu
Hurairah:
"Apabila imam mengucapkan SAMI'ALLAHU
LIMAN HAMIDAH, maka ucapkanlah oleh kalian ALLAHUMMA RABBANA WA LAKALHAMD,
barangsiapa yang ucapannya tadi bertepatan dengan ucapan para malaikat
diampunkan dosa-dosanya yang telah lewat."
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari,
Muslim, Abu Dawud, At-Ztirmidzi, An-Nasa-i, Ibnu Majah dan Malik)
Kadang ditambah dengan bacaan:
MIL-ASSAMAAWAATI, WA MIL-ALARDHL,
WA MIL-A MAA SYI-TA MIN SYAI-IN BA'D
(Mencakup seluruh langit dan seluruh
bumi
dan segenap yang Engkau kehendaki selain dari itu)
berdasar hadits yang dikeluarkan
oleh Ibnu Majah.
Dan Do'a lain-lain
Cara I'tidal
Adapun dalam tata cara i'tidal ulama
berbeda pendapat menjadi dua pendapat, pertama mengatakan sedekap dan yang
kedua mengatakan tidak bersedekap tapi melepaskannya. Tapi yang rajih menurut
kami adalah pendapat pertama. Bagi yang hendak mengerjakan pendapat yang
pertama tidak apa-apa dan bagi siapa yang mengerjakan sesuai dengan pendapat
kedua tidak mengapa.
Keterangan untuk pendapat pertama:
Kembali meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri atau menggenggamnya
dan menaruhnya di dada, ketika telah berdiri (lihat gambar). Hal ini berdasarkan
nash dibawah ini:
Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam
An-Nasa-i yang artinya: "Ia (Wa-il bin Hujr) berkata: "Saya melihat Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam apabila beliau berdiri dalam sholat, beliau
memgang tangan kirinya dengan tangan kanannya."
Berkata Al-Imam Al-Bukhari dalam
shahihnya: "Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, ia berkata
dari Malik, ia berkata dari Abu Hazm, ia berkata dari Sahl bin Sa'd ia
berkata: "Adalah orang-orang (para shahabat) diperintah (oleh Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam ) agar seseorang meletakkan tangan kanannya atas lengan
kirinya dalam sholat." Komentar Abu Hazm: "Saya tidak mengetahui perintah
tersebut kecuali disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
."
Komentar dari Syaikh Abdul 'Aziz
bin Abdillah bin Baaz (termaktub dalam fatwanya yang dimuat dalam majalah
Rabithah 'Alam Islamy, edisi Dzulhijjah 1393 H/Januari 1974 M, tahun XI):
"Dari hadits shahih ini ada petunjuk diisyaratkan meletakkan tangan kanan
atas tangan kiri ketika seorang Mushalli (orang yang sholat) tengah berdiri
baik sebelum ruku' maupun sesudahnya. Karena Sahl menginformasikan bahwa
para shahabat diperintahkan untuk meletakkan tangan kanannya atas lengan
kirinya dalam sholat. Dan sudah dimengerti bahwa Sunnah (Nabi) menjelaskan
orang sholat dalam ruku' meletakkan kedua telapak tangangnya pada kedua
lututnya, dan dalam sujud ia meletakkan kedua telapak tangannya pada bumi
(tempat sujud) sejajar dengan keddua bahunya atau telinganya, dan dalam
keadaan duduk antara dua sujud begitu pun dalam tasyahud ia meletakkannya
di atas kedua pahanya dan lututnya dengan dalil masing-masing secara rinci.
Dalam rincian Sunnah tersebut tidak
tersisa kecuali dalam keadaan berdiri. Dengan demikian dapatlah dimengerti
bahwasanya maksud dari hadits Sahl diatas adalah disyari'atkan bagi Mushalli
ketika berdiri dalam sholat agar meletakkan tangan kanannya atas lengan
kirinya. Sama saja baik berdiri sebelum ruku' maupun sesudahnya. Karena
tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membedakan antara
keduanya, oleh karena itu barangsiapa membedakan keduanya haruslah menunjukkan
dalilnya. (Kembali pada kaidah ushul fiqh: "asal dari ibadah adalah haram
kecuali ada penunjukannya" -per.)
Disamping itu ada pula ketetapan
dari hadits Wa-il bin Hujr pada riwayat An-Nasa-i dengan sanad yang shahih:
Bahwasanya apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri dalam
sholat beliau memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya."
Wallaahu a'lamu bishshawab.
Thuma-ninah dan Memperlama Dalam
I'tidal
"Kemudian angkatlah kepalamu sampai
engkau berdiri dengan tegak [sehingga tiap-tiap ruas tulang belakangmu
kembali pata tempatnya]." (dalam riwayat lain disebutkan: "Jika kamu berdiri
i'tidal, luruskanlah punggungmu dan tegakkanlah kepalamu sampai ruas tulang
punggungmu mapan ke tempatnya)."
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam
Al-Bukhari dan Muslim, dan riwayat lain oleh Ad-Darimi, Al-Hakim, As-Syafi'i
dan Ahmad)
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam
berdiri terkadang dikomentari oleh shahabat: "Dia telah lupa" [karena saking
lamanya berdiri].
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam
Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad)